Penetapan Batas Tertinggi Tarif Swab Test Diapresiasi
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay. Foto : Jaka/Man
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas atas tarif swab test mandiri dengan metode real-time polymerase chain reaction (RT PCR) sebesar Rp 900.000. Selama ini tarif test swab beragam dari satu rumah sakit yang satu dengan lainnya. Tingginya tarif ini pula yang menghambat upaya warga yang ingin melakukan swab test mandiri.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay dalam siaran persnya, Sabtu (3/10/2020) mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test. Dengan penetapan ini masyarakat terutama golongan menengah ke bawah dapat menjangkaunya. "Swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua minggu. Jika harganya mahal, tentu masyarakat akan kesulitan," kata Saleh.
Menurut Saleh, kebutuhan atas swab test bukan hanya golongan menengah ke bawah, tetapi juga merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Sebab, Covid-19 tidak pernah mengenal status sosial. Karena itu, semuanya harus berhati-hati dan waspada.
"Bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test, namun biayanya disubsidi pemerintah. Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar Rp 900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka," katanya
Meskipun penetapan batas tertinggi harga swab test ini diapresiasi, namun dinilai belum lengkap tanpa adanya sanksi yang tegas baik kepada faskes ataupun laboratorium penyedia layanan swab test yang tidak mematuhinya. "Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi," pungkasnya. (rnm/es)